Jangan Terjebak, Berikut Ciri MLM Syariah atau PLBS

Jangan Terjebak, Berikut Ciri MLM Syariah atau PLBS

Tren bisnis berbasis halal dan syariah kini  sedang berkembang secara global. Misalnya label halal untuk bisnis makanan dan wisata. Hingga berbasis syariah untuk bisnis jasa atau keuangan. Tak terkecuali bisnis Multilevel Marketing (MLM). Bisnis MLM pun bisa berbasis syariah atau dikenal dengan sebutan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).

Dikatakan, Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sofwan Jauhari, MLM berbasis syariah di Indonesia sendiri baru dikenalkan DSN MUI pada 2009 lewat fatwa No. 75 tentang PLBS. Penekanan PLBS di sini bukan hanya pada produknya, tapi lebih menekankan cara kerja yang sesuai syariat.

Sehingga, diungkapkan Sofwan, untuk perusahaan multilevel marketing yang ingin mendapatkan sertifikasi syariah pun tak bisa sembarang. Dalam fatwa DSN MUI pun setidaknya ada 12 syarat yang harus dipenuhi.

“MLM syariah itu sertifikasinya mengatur bisnisnya, tidak mengatur perilaku para karyawan atau membernya. Misalnya kok ikut (MLM, Red) tapi nggak solat, lho itu kan perilaku orangnya, dan kita nggak bisa menyertifikasi orangnya. Tapi ini cara bisnisnya,” ujar Sofwan dalam webinar Sertifikasi Syariah Nu Skin beberapa waktu lalu.

Lantas, bagaimana cara mudah membedakan MLM konvensional dan syariah?

Menurut Sofwan, setidaknya ada empat hal terpenting yang bisa membedakan keduanya. Pertama, produknya harus yang halal, yang bermanfaat dan tidak kamuflase. Misalnya produknya biasa saja tapi mahal banget dijualnya.

“Nah kalau syariah nggak boleh gitu. Kalau dijual dalam harga yang wajar,” ujarnya.

Lalu kedua, marketing plan-nya. Ini yang disertifikasi. Tidak boleh ada unsur Maysir- Gharar- Riba (Judi, Penipuan, dan Riba) dan tidak ada kedzaliman. Sehingga tidak ada Passive income. Semua harus bekerja.

“MLM syariah berdiri atas keadilan dan etika. Keadilan pembagian bonus, tidak ada pasif income. Tapi memang salahnya bisnis MLM (konvensional, Red) banyak yang menghasilkan pasif income,” sambungnya.

Ketiga, tidak menjalankan money game. Ini termasuk indikasi ada bonus rekrutmennya atau tidak. Bonus tidak boleh memngandalkan perekrutan tapi lebih ke penjualan produk. Keempat, seremoni acara tidak boleh mengandung maksiat yang bertentangan dengan agama.

Bicara soal bisnis MLM yang banyak diragukan masyarakat, Kany Soemantoro, Presiden Nu Skin Indonesia dan Filipina, mengungkapkan, memang banyak pandangan negatif di luar sana tentang bisnis penjualan langsung ini. Bahkan hampir 73 persen masyarakat memandang negatif bisnis MLM.

Tapi, dengan adanya sertifiksi syariah, justru bisa mereduksi stigma atau pandangan negatif tersebut. “Gimana kita mengendalikan kebenarannya (tentang MLM, Red) ya terus terang kita (sebagai pelaku bisnis, Red) harus jadi tauladan. Syariah ini jadi acuan dalam menjalankan bisnis dengan baik sesuai kode etiknya,” ujar Kany.

Nu Skin Indonesia sendiri telah mendapatkan sertifikasi sebagai perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) pada September 2020. “Dengan sertifikasi Syariah yang kini dimiliki Nu Skin, kami bisa menjangkau lebih dalam ke segmen masyarakat yang sangat concern akan isu halal dalam setiap aspek hidup mereka, termasuk dalam hal berbisnis dan konsumsi,” sambungnya.

Sumber : https://www.jawapos.com/ekonomi/bisnis/22/11/2020/jangan-terjebak-berikut-ciri-mlm-syariah-atau-plbs/

Histats